1. Pendaftar akun adalah ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan status “AKTIF” dan sudah terdaftar NIP nya di database SIMPEG BKD,
2. Pendaftaran akun hanya berlaku untuk 1 (satu) kali saja (1 NIP = 1 akun),
3. Pemilik akun wajib menjaga dan melindungi kerahasian password agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,
4. Akun email yang terpantau digunakan untuk hal-hal diluar urusan kedinasan dan mengganggu sistem mail server akan dibekukan secara sepihak tanpa konfirmasi kepada pemilik akun,
5. Segala bentuk penyalahgunaan akun email yang terbukti secara elektronik melanggar aturan yang berlaku merupakan tanggung jawab penuh pemilik akun,
6. Hal-hal lain terkait proses pendaftaran dan penggunaan akun e-Mail resmi Pemprov Kaltim sewaktu-waktu dapat diubah.